Nasir menekankan bahwa RUU Masyarakat Adat harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Dia menegaskan, regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga harus menjamin distribusi manfaat ekonomi yang adil.
“Undang-undang ini harus memastikan masyarakat adat tidak lagi hanya menjadi penonton, tetapi turut menjadi bagian dari manfaat pembangunan,” ujarnya.
Selain aspek perlindungan hukum, ia juga menilai pentingnya penguatan pendekatan ekonomi dalam pembahasan RUU tersebut.
Masukan dari kalangan akademisi, lanjutnya, menjadi penting agar regulasi yang dihasilkan memiliki dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat.
Menurut Nasir, Baleg DPR RI akan terus menghimpun berbagai perspektif dari pemangku kepentingan guna menghasilkan regulasi yang komprehensif, adil, dan implementatif.
“Kita ingin undang-undang ini tidak hanya berbicara soal perlindungan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat adat,” pungkasnya.
RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu regulasi strategis yang diharapkan mampu menjawab persoalan konflik lahan, ketimpangan ekonomi, serta pengakuan hak masyarakat adat dalam kerangka pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.















