Terkini, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus sebagai ibu kota negara tidak berarti menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Romy, pembangunan IKN tetap dapat dilanjutkan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan kemampuan negara serta prioritas nasional saat ini.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menilai putusan MK justru memberikan ruang yang lebih sehat bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi ibu kota secara matang, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, hingga kesiapan sosial dan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, konsep pembangunan IKN ke depan dapat difokuskan sebagai pusat pemerintahan strategis nasional sekaligus green capital Indonesia yang merepresentasikan transformasi pembangunan berkelanjutan di masa mendatang.
Menurutnya, IKN memiliki potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, penguatan ketahanan pangan, hingga pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan.
Romy juga menilai, dalam tahap awal IKN dapat difungsikan sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan nasional.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara sampai diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan resmi ibu kota ke IKN.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).















