Namun, langkah ini tampaknya ditentang oleh beberapa fraksi di DPR.
Menurut laporan, Badan Legislasi DPR sedang mempertimbangkan dua skenario untuk menanggapi putusan MK. Pertama, mengembalikan aturan lama yang mensyaratkan minimal 20 persen kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
Kedua, memberlakukan putusan MK tersebut hanya pada Pilkada 2029, bukan pada pemilihan yang lebih dekat.
Upaya untuk menganulir putusan MK ini memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat sipil. Banyak yang melihat ini sebagai upaya untuk membungkam suara rakyat dan menjaga dominasi partai-partai besar dalam proses politik lokal.
Isu ini menjadi lebih panas ketika warganet mulai menyuarakan keprihatinan mereka secara online, dengan banyak yang menyebut bahwa demokrasi di Indonesia sedang dalam bahaya.
Dampak dan Reaksi
Protes yang direncanakan di Makassar merupakan bagian dari gelombang demonstrasi yang lebih luas yang terjadi di berbagai kota di Indonesia. Di Jakarta, ribuan demonstran diperkirakan akan berkumpul di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan.
Serikat buruh, mahasiswa, dan berbagai organisasi masyarakat telah bersatu dalam menentang revisi UU Pilkada dan upaya penganuliran putusan MK.
Di media sosial, perbincangan mengenai kondisi demokrasi di Indonesia semakin intens. Banyak warganet menggunakan tagar seperti #DemokrasiMati dan #PeringatanDarurat untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap apa yang mereka anggap sebagai kemunduran demokrasi di negara ini.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menyerukan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap pemerintah dan DPR.














