DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PPRT Dibahas di Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PPRT Dibahas di Paripurna

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Badan Legislasi (Baleg) resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Seluruh fraksi DPR RI bersama pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembahasan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Setelah bersama-sama kita dengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, kami meminta persetujuan rapat, apakah RUU ini dapat diproses lebih lanjut. Setuju?” ujar Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh peserta rapat.

Jaminan Sosial Jadi Sorotan

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa salah satu substansi utama dalam RUU PPRT adalah perlindungan hak pekerja, khususnya terkait jaminan sosial.

“PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga melarang perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) melakukan pemotongan upah.

Ratusan DIM Rampung Dibahas

Pembahasan RUU PPRT telah merampungkan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Total terdapat 409 DIM, terdiri atas: