BBM Subsidi Diselewengkan, Komisi XII DPR Usul Pelaku Dijerat Tipikor

BBM Subsidi Diselewengkan, Komisi XII DPR Usul Pelaku Dijerat Tipikor

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XII DPR RI menyoroti maraknya praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dinilai masih jauh dari prinsip tepat sasaran dan berkeadilan.

Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, menegaskan perlunya penguatan pengawasan distribusi agar subsidi negara benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi XII di Nusa Tenggara Timur. Ia menilai sistem distribusi BBM subsidi harus diperketat untuk meminimalisasi penyimpangan yang terus berulang.

“Pengawasan BBM bersubsidi harus kita tingkatkan dan optimalkan. Fokusnya adalah memastikan distribusinya tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat,” ujar Bambang.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pembatasan volume pengisian BBM harian. Menurutnya, kebijakan tersebut cukup rasional dan tidak memberatkan masyarakat.

“Misalnya Pertalite dibatasi hingga 50 liter per hari, itu sudah sangat mencukupi. Bahkan dalam praktiknya, 30 hingga 40 liter saja bisa digunakan untuk dua sampai tiga hari,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang memberikan penekanan serius pada aspek penegakan hukum. Ia mengusulkan agar pelaku penyelewengan BBM subsidi tidak hanya dikenakan pidana umum, tetapi juga dijerat dengan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera yang lebih kuat, mengingat selama ini banyak pelaku yang menganggap pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana ringan.

“Kami mendorong agar para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi juga dikenakan tuntutan pidana korupsi. Ini penting agar ada efek jera yang nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanpa penindakan tegas, praktik penyelewengan berpotensi terus berulang dan merugikan keuangan negara serta masyarakat luas.

“Kalau tidak ada efek jera, pelanggaran ini akan terus terjadi karena dianggap hanya pelanggaran biasa. Kita butuh konsistensi dalam penegakan hukum agar praktik ini tidak berulang,” pungkas Bambang.