Komisi XIII DPR Soroti Lemahnya Peran Kementerian HAM dalam Sengketa Agraria

Komisi XIII DPR Soroti Lemahnya Peran Kementerian HAM dalam Sengketa Agraria

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewi Asmara, menyoroti masih lemahnya peran Kementerian Hak Asasi Manusia dalam menangani sengketa agraria, khususnya yang melibatkan masyarakat adat.

Ia menilai, kementerian perlu diperkuat agar tidak hanya berfungsi administratif, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata di lapangan.

Menurut Dewi, selama ini intervensi kementerian kerap tidak memiliki daya ikat yang kuat di tingkat daerah. Akibatnya, berbagai upaya pencegahan pelanggaran HAM, termasuk dalam konflik agraria, tidak berjalan efektif.

“Kami menyarankan agar Kementerian memperkuat instrumen perlindungan sengketa agraria masyarakat adat agar tidak terbatas hanya memantau atau memproses, tetapi benar-benar menjadi pelindung sejati,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, yang membahas optimalisasi program P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) Selasa kemarin.

Ia mencontohkan kasus sengketa lahan di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sebagai gambaran konkret lemahnya pengaruh kementerian.

Meskipun Kementerian HAM telah mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum untuk menangguhkan eksekusi lahan, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat tetap berlangsung pada Februari 2026.

“Kami mengapresiasi langkah Wakil Menteri HAM yang sudah turun tangan. Namun pada kenyataannya, eksekusi tetap terjadi. Ini menunjukkan bahwa imbauan kementerian seakan dapat dengan mudah diabaikan oleh instansi di daerah,” tegasnya.

Dewi menilai kondisi tersebut mengindikasikan perlunya penguatan posisi tawar dan kewenangan Kementerian HAM agar memiliki efek yang lebih mengikat, terutama dalam melindungi kelompok rentan dari potensi pelanggaran HAM.

Selain persoalan agraria, Komisi XIII DPR RI juga menyoroti perlindungan terhadap pembela HAM yang dinilai masih belum memadai. Dewi menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai bukti nyata ancaman terhadap pejuang HAM.

Menurutnya, respons pemerintah yang sebatas pernyataan kecaman tidak cukup untuk menjamin keamanan para aktivis di lapangan.