Komisi XIII DPR Soroti Lemahnya Peran Kementerian HAM dalam Sengketa Agraria

Komisi XIII DPR Soroti Lemahnya Peran Kementerian HAM dalam Sengketa Agraria

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

“Kami sepakat tidak boleh ada ruang bagi kekerasan di negara demokrasi. Namun, pernyataan mengutuk saja tidak cukup. Kami mempertanyakan kapan Peraturan Menteri tentang perlindungan pembela HAM dapat diselesaikan secara komprehensif,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini progres penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait perlindungan pembela HAM baru mencapai sekitar 10 persen. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan meningkatnya ancaman dan kekerasan terhadap aktivis.

Sebagai legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat IV, Dewi mendesak pemerintah untuk segera mempercepat penyusunan regulasi tersebut dan menjadikannya sebagai prioritas.

“Kami mendesak agar regulasi ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, bahkan jika memungkinkan dalam bulan ini. Ini penting sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pejuang HAM dari intimidasi dan teror,” pungkasnya.

Komisi XIII DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penguatan kebijakan HAM melalui fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, guna memastikan negara hadir secara efektif dalam melindungi hak-hak warga negara, khususnya masyarakat adat dan kelompok rentan.