Pengembalian Dana Aek Nabara, BNI Ikuti Proses Hukum

Pengembalian Dana Aek Nabara, BNI Ikuti Proses Hukum

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jakarta — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan pengembalian dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan mengacu pada perkembangan proses hukum yang tengah berjalan.

Berdasarkan hasil penyidikan aparat kepolisian, total dana yang digelapkan dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp28 miliar.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan bahwa perseroan memahami kekhawatiran para anggota CU yang terdampak. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

“Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian, yang menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munadi.

Ia menjelaskan, proses pengembalian dana akan dituangkan dalam perjanjian hukum yang disepakati kedua belah pihak.

Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, BNI disebut telah mengambil langkah awal, termasuk penyerahan pengembalian dana tahap awal sebagai bentuk itikad baik kepada nasabah.

“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” tambahnya.

Munadi menegaskan, kasus ini terungkap dari hasil pengawasan internal BNI dan langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Ia juga memastikan bahwa produk yang digunakan dalam kasus tersebut bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perseroan. Peristiwa ini merupakan tindakan individu di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan.