DPR Sahkan UU PPRT, Komisi XIII Sebut Bentuk Komitmen Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

DPR Sahkan UU PPRT, Komisi XIII Sebut Bentuk Komitmen Memanusiakan Pekerja Rumah Tangga

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menurut Willy, UU PPRT akan menghadirkan norma perlindungan yang lebih jelas, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Regulasi ini juga disebut memberi manfaat bagi negara melalui sistem kerja yang lebih tertata dan manusiawi.

Politisi partai NasDem itu menjelaskan, pendekatan dalam UU PPRT menggabungkan pola hubungan kerja formal dengan pendekatan kekeluargaan yang lebih dialogis.

Model tersebut dinilai menjadi ciri khas Indonesia dalam memberikan perlindungan pekerja domestik.

Selain berdampak di dalam negeri, Willy menilai pengesahan UU PPRT juga akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional, terutama terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.

“Mulai hari ini perlindungan pekerja rumah tangga kita, baik di dalam maupun luar negeri, akan berlaku sama. Standar perlindungan minimum harus mengikuti ketentuan dalam UU PPRT. Ini kemenangan kemanusiaan,” pungkasnya.