Terkini, Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menerbitkan surat imbauan kepada seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah agar memberikan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Melalui surat tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah.
Pelaksanaan fleksibilitas kerja tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Rini menjelaskan, fleksibilitas kerja dapat diterapkan melalui berbagai skema, mulai dari bekerja di kantor, dari rumah, hingga Work From Anywhere (WFA), disertai pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas masing-masing pegawai.
Pimpinan instansi diberikan kewenangan untuk menentukan model pelaksanaan kerja yang paling sesuai, dengan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal serta target kinerja organisasi tetap tercapai.
Menurut Rini, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan perannya sebagai orang tua tanpa mengurangi profesionalisme dan produktivitas dalam bekerja.
Imbauan ini juga mendukung pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045, sekaligus meningkatkan keterlibatan orang tua, khususnya ayah, dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.
"Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang.
"Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak," kata Rini.
Pemerintah berharap kebijakan fleksibilitas kerja ini dapat menjadi bentuk dukungan nyata terhadap penguatan ketahanan keluarga, sekaligus menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik dan perannya sebagai orang tua.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, sementara kebutuhan keluarga pada momen penting seperti hari pertama sekolah anak juga dapat terpenuhi.















