Terkini, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban dalam kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line rute Kampung Bandan–Cikarang di Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam lalu.
Korban diketahui bernama Nurlaela, yang menjabat sebagai Guru Ahli Pertama di Sekolah Dasar Negeri Pulo Gebang 11, Jakarta Timur.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya korban.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian ASN yang gugur dalam peristiwa tersebut.
“Sebagai Kepala BKN, saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya ASN dalam insiden ini. Negara akan memastikan korban mendapatkan penghargaan sepantasnya atas dedikasi dan pengabdiannya,” ujar Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
BKN bersama PT Taspen (Persero) juga melakukan koordinasi lintas instansi guna memastikan seluruh hak ASN yang terdampak dapat terpenuhi sesuai ketentuan manajemen ASN.
Selain kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, BKN telah menerbitkan pertimbangan teknis terkait pemberian pensiun janda atau duda bagi ASN yang meninggal dunia dalam tugas.
Adapun hak yang akan diterima oleh keluarga korban meliputi pensiun janda/duda anumerta sebesar 72 persen dari dasar pensiun, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan serta penghargaan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas negara.















