Kabar Baik! Pemegang Paspor RI Kini Punya Akses ke 88 Negara

Kabar Baik! Pemegang Paspor RI Kini Punya Akses ke 88 Negara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Negara yang menerapkan kebijakan VoA bagi WNI antara lain India, Nepal, Maladewa, Armenia, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Pakistan, Sri Lanka, Rusia, Ukraina, Bolivia, Kuba, Nikaragua, Palau, Tuvalu, Papua Nugini, serta sejumlah negara di kawasan Afrika.

Selain dua skema tersebut, terdapat pula Electronic Travel Authorization (eTA). Berbeda dengan VoA, eTA merupakan izin perjalanan elektronik yang wajib diajukan secara daring sebelum keberangkatan dan harus memperoleh persetujuan dari otoritas negara tujuan.

Saat ini, negara yang menerapkan sistem eTA bagi pemegang paspor Indonesia antara lain Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, Seychelles, serta Pantai Gading.

Pemerhati perjalanan internasional menilai meningkatnya jumlah negara yang memberikan kemudahan akses bagi pemegang paspor Indonesia merupakan sinyal positif terhadap hubungan diplomatik serta meningkatnya mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat global.

Namun demikian, calon pelancong tetap diimbau untuk selalu memeriksa informasi terbaru mengenai kebijakan keimigrasian negara tujuan. Regulasi mengenai bebas visa, Visa on Arrival, maupun eTA dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing pemerintah.

"Kemudahan akses masuk ke berbagai negara merupakan peluang bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan internasional dengan lebih praktis. Meski demikian, wisatawan tetap harus memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan selalu mengikuti ketentuan terbaru yang diterbitkan otoritas imigrasi negara tujuan," demikian imbauan yang disampaikan dalam berbagai informasi resmi terkait layanan perjalanan internasional.

Sebelum berangkat, WNI juga disarankan memperoleh informasi terbaru melalui kedutaan besar atau otoritas imigrasi negara tujuan guna menghindari kendala saat memasuki wilayah negara yang dikunjungi.