Terkini, Makassar - Dugaan pemanfaatan area Objek Vital Nasional (Obvitnas) PT Antam UBP Nikel Kolaka oleh PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) secara ilegal dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam membersihkan sektor tambang dari praktik ilegal.
Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya menilai perkara ini tidak bisa lagi diperlakukan sebagai persoalan teknis antarperusahaan.
Menurut mereka, jika benar workshop alat berat TRK berdiri dan beroperasi di area Obvitnas Antam tanpa dasar kerja sama yang sah, maka negara sedang dipermalukan di halaman sendiri.
“Presiden jangan diam. Ini bukan lagi cuma urusan hauling, stockpile, atau workshop. Ini menyangkut wibawa negara.
Kalau Obvitnas Antam bisa dipakai perusahaan swasta tanpa dokumen yang dibuka ke publik, berarti ada yang sedang menabrak instruksi Presiden secara terang-terangan,” kata Oviandri, mengklaim sebagai representasi Koalisi Pemerhati Pertambangan Kolaka Raya, Kamis, 13 Agustus 2026.
Sorotan koalisi mengarah pada keberadaan workshop alat berat TRK yang disebut berdiri di area bertanda Objek Vital Nasional PT Antam UBP Nikel Kolaka.
Temuan itu menambah daftar persoalan sebelumnya, yakni dugaan penggunaan jalur hauling dan stockpile TRK yang disebut bersinggungan dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP Antam di kawasan Pomalaa.
Koalisi menyebut pola ini terlalu serius untuk diabaikan. Menurut mereka, Antam harus membuka dokumen secara utuh: peta IUP, batas Obvitnas, titik koordinat workshop, dasar penggunaan area, dokumen lingkungan, RKAB, serta perjanjian kerja sama dengan TRK jika memang ada.
“Kalau legal, buka dokumennya hari ini. Kalau ada kerja sama, tunjukkan. Kalau tidak ada, hentikan aktivitasnya dan proses pihak yang memberi akses. Jangan sampai Obvitnas negara berubah menjadi halaman belakang perusahaan swasta,” ujar koalisi.
Koalisi juga menyinggung status legalitas TRK. Mereka meminta Kementerian ESDM membuka data resmi untuk memastikan apakah TRK memiliki IUP aktif, RKAB, dan dasar operasional yang sah. Jika perusahaan itu tidak memiliki izin yang relevan, kata koalisi, keberadaan fasilitas alat berat di area Obvitnas Antam harus diperlakukan sebagai masalah hukum serius.
“Negara jangan pasif dan seolah melakukan pembiaran. Kalau TRK tidak punya dasar izin yang jelas, lalu bisa memakai area Antam, publik patut menduga ada yang melindungi. Ini harus ditegakkan. Tidak boleh ada perusahaan yang lebih kuat dari hukum,” kata koalisi.
Pihak Antam sebelumnya hanya menyarankan publik merujuk pada data resmi MODI dan MOMI Kementerian ESDM. Namun, koalisi menilai jawaban itu belum menyentuh inti persoalan.
“MODI dan MOMI jangan dijadikan tameng. Pertanyaannya sederhana: workshop TRK itu berada di Obvitnas Antam atau tidak? Kalau iya, siapa yang memberi izin? Kalau tidak, Antam harus buktikan dengan peta dan koordinat resmi,” ujar koalisi.
Menurut koalisi, kasus ini menjadi ujian bagi Kementerian BUMN dan manajemen pusat Antam. Sebagai BUMN tambang, Antam disebut wajib menjaga aset negara, bukan membiarkan ruang strategisnya dipakai pihak lain tanpa penjelasan terbuka.
“Kalau manajemen Antam Kolaka tahu dan membiarkan, harus diperiksa. Kalau tidak tahu, itu lebih parah. Obvitnas tidak boleh dikelola dengan mata tertutup,” kata koalisi.
Koalisi meminta Presiden Prabowo memerintahkan audit total terhadap Antam UBP Nikel Kolaka. Audit itu harus menyasar manajemen internal, pengamanan Obvitnas, batas IUP, penggunaan area oleh TRK, serta aktivitas alat berat yang diduga beroperasi di sekitar kawasan tersebut.
Koalisi juga meminta Kejaksaan Agung, kepolisian, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM tidak saling menunggu. Menurut mereka, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat kesan bahwa ada jaringan rente dalam pengelolaan tambang di Blok Pomalaa.
“Ini harus ditegakkan. Kalau Presiden serius memberantas mafia tambang, Blok Pomalaa harus jadi pintu masuk. Bongkar siapa yang bermain. Bongkar siapa yang memberi akses. Bongkar siapa yang menikmati keuntungan dari lahan negara,” ujar koalisi.
Secara hukum, Objek Vital Nasional merupakan kawasan strategis yang menyangkut kepentingan negara, hajat hidup orang banyak, atau sumber pendapatan negara. Karena itu, menurut koalisi, penggunaannya oleh pihak luar tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan pengelola dan dasar hukum yang jelas.
Koalisi juga meminta aparat memeriksa kemungkinan pelanggaran di sektor minerba. Bila alat berat di workshop itu digunakan untuk kegiatan pertambangan, maka izin, RKAB, asal material, jalur angkut, dan dasar operasionalnya harus jelas.
“Jangan sampai ada alat berat, stockpile, dan jalur hauling yang berjalan di sekitar konsesi Antam tanpa dokumen sah. Itu bukan administrasi. Itu pintu masuk dugaan kejahatan tambang,” kata koalisi.
Koalisi mendesak tiga langkah segera. Pertama, menyegel sementara area workshop yang dipersoalkan sampai status hukumnya jelas. Kedua, membuka seluruh dokumen kerja sama antara Antam dan TRK jika ada. Ketiga, memeriksa pejabat internal Antam UBP Nikel Kolaka yang diduga mengetahui atau membiarkan penggunaan area tersebut.
“Kalau negara lambat, publik akan membaca bahwa hukum hanya tajam ke bawah. Di Pomalaa, hukum harus hadir. Obvitnas bukan milik oknum. Obvitnas bukan milik cukong. Obvitnas adalah aset negara,” tegas koalisi.
Isu ini juga akan dibawa ke Jakarta. Kelompok yang mengatasnamakan KPK Indonesia atau Koalisi Pertambangan Kolaka disebut menyiapkan aksi di kawasan Istana Negara. Mereka menuntut Presiden turun tangan langsung, memerintahkan audit terhadap Antam UBP Nikel Kolaka, serta mengusut dugaan kongkalikong antara TRK dan oknum Antam.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari PT Tambang Rejeki Kolaka, PT Antam Tbk UBP Nikel Kolaka, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan tetap perlu diuji melalui dokumen resmi, klarifikasi para pihak, dan proses hukum yang berlaku.















