Perintah Prabowo Sikat Tambang Ilegal, Pengamat Beberkan Berbagai Modus Pelanggaran Tambang di Sultra

Perintah Prabowo Sikat Tambang Ilegal, Pengamat Beberkan Berbagai Modus Pelanggaran Tambang di Sultra

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Kendari - Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara, terjadi di tengah munculnya pelanggaran-pelanggaran di sektor pertambangan, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026, Prabowo secara khusus meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut praktik tambang ilegal hingga ke akar-akarnya.

Prabowo menyinggung temuan sekitar 1.000 lokasi tambang timah ilegal di Kepulauan Bangka Belitung yang telah ditutup pemerintah. Namun, Presiden menegaskan, penutupan saja tidak cukup jika praktik tersebut masih memungkinkan untuk kembali beroperasi.

“Saya minta Panglima TNI dan Kapolri usut, tidak mungkin 1.000 tambang ilegal beroperasi tanpa peran prajurit dan polisi,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, keberanian menindak aparat yang terlibat dalam praktik ilegal merupakan bagian dari ujian kepemimpinan. Ia meminta pimpinan TNI dan Polri tidak ragu menindak anak buah apabila terbukti melanggar aturan, meskipun memiliki hubungan kedinasan maupun kedekatan personal.

“Kadang-kadang kita sedih, anak buah yang kita sayang, yang kita beri bintang, harus kita tindak. Tapi demi rakyat, itu harus dilakukan,” tegasnya.

Berbagai Modus Pelanggaran di Sultra

Sorotan terhadap pertambangan ilegal juga relevan dengan kondisi di Sulawesi Tenggara. Pengamat lingkungan yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia, Prof. Dr. Baru Sadarun, S.Pi., M.Si., membeberkan sejumlah modus pelanggaran pertambangan yang merugikan negara.

Akademisi Universitas Halu Oleo itu mengatakan, praktik pertambangan ilegal dapat berkembang ketika pemerintah tidak tegas sejak awal. Padahal, menurutnya, seluruh kegiatan pembukaan dan pengelolaan pertambangan telah memiliki ketentuan atau regulasi.

“Ketika dibiarkan terus bertahun-tahun perusahaan tambang beroperasi secara ilegal, tidak mengantongi IUP atau menggunakan konsesi perusahaan lain, bukan hanya merugikan masyarakat, tapi juga memicu konflik antar-perusahaan pertambangan lain,” ungkap Baru Sadarun.

Ia menilai pemerintah, khususnya aparat penegakan hukum di sektor ESDM maupun Kementerian Lingkungan Hidup, seharusnya segera melakukan penindakan sejak ditemukan indikasi pelanggaran.