Beberapa persoalan yang disorot antara lain perusahaan yang tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kegiatan pertambangan yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan lain, hingga aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan titik koordinat atau peta wilayah pertambangan yang tercatat di Kementerian ESDM.
“Khususnya titik area pertambangan yang tidak sesuai di peta ESDM, ini yang banyak terjadi di Sultra. Ini harus diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Konflik Hauling Jangan Sekadar Didamaikan
Baru Sadarun juga menyinggung konflik di jalur hauling yang melibatkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dengan perusahaan lain.
Menurutnya, persoalan semacam itu tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan perdamaian antara pihak-pihak yang bersengketa. Pemerintah dan Forkopimda juga harus memastikan seluruh aspek legal dari kegiatan pertambangan telah dibereskan.
“Pemerintah harus membereskan masalah penting seperti aspek legal perusahaan, mana yang cacat hukum,” tegasnya.
Ia menilai penyelesaian konflik pertambangan harus dimulai dari pemeriksaan legalitas, batas wilayah konsesi, kesesuaian titik koordinat, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan.
Apalagi, pemerintah daerah disebut telah menikmati manfaat ekonomi dari investasi sektor pertambangan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas tambang harus diperkuat agar investasi tidak justru melahirkan konflik maupun persoalan hukum.
Terlebih di sejumlah wilayah Sultra telah berkembang investasi berskala besar yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Menurut Baru Sadarun, investasi tersebut harus dikawal melalui kepastian hukum dan pengawasan yang ketat agar manfaat ekonominya benar-benar dirasakan masyarakat.















