Polda Sultra Tegaskan Proses Penyelidikan Perintangan Pertambangan PT TRK, Saksi dan Ahli Diperiksa Intensif

Polda Sultra Tegaskan Proses Penyelidikan Perintangan Pertambangan PT TRK, Saksi dan Ahli Diperiksa Intensif

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bersama Polres Kolaka memastikan terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana perintangan aktivitas pertambangan yang menyeret PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini bergerak cepat melalui gelar perkara dan pemeriksaan lapangan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka untuk mengukur serta mengidentifikasi titik-titik krusial di objek perkara.

PT TRK kini dibidik dengan Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) terkait dugaan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.

Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra, Kompol Yaumil Hendityo, menegaskan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti dan saat ini terus memperkuat bukti-bukti di tahap penyelidikan.

"Perkara tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan intensif oleh Polda Sultra dan Polres Kolaka," tegas Kompol Yaumil Hendityo dalam keterangan resminya, baru-baru ini

Hingga saat ini, penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. Tim di lapangan juga sudah melakukan identifikasi fisik guna memetakan secara akurat lokasi yang diduga kuat menjadi tempat aksi pemalangan.

Polda Sultra memastikan akan mengambil langkah hukum yang lebih agresif untuk mendalami unsur pidana dalam kasus ini.

"Rencana tindak lanjut penyidik meliputi pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pihak terkait, pengumpulan bukti surat, pendalaman lokasi pemalangan, serta koordinasi ketat dengan ahli BPN, ahli pertambangan, dan ahli hukum agraria," jelas Kompol Yaumil.

Keterangan dari para ahli ini akan menjadi penentu bagi kepolisian untuk menetapkan status hukum selanjutnya. Polda Sultra menegaskan bahwa penentuan tersangka akan didasarkan sepenuhnya pada hasil penyelidikan, gelar perkara, dan kekuatan alat bukti yang dikumpulkan di lapangan, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Di sisi lain, CEO PT TRK, H. Najmuddin, memilih tidak merespons pertanyaan redaksi mengenai peningkatan intensitas penyelidikan kepolisian ini.

Namun, dalam pemeriksaan lapangan sebelumnya, Najmuddin sempat bersikeras bahwa lahan setebal delapan titik tersebut telah dibeli dan dikuasai PT TRK sejak tahun 2007 tanpa ada klaim dari pihak ketiga, sehingga ia mengklaim jalur produksi tersebut bersih dari sengketa.

Meski pihak PT TRK melakukan pembelaan, Polda Sultra memastikan proses penyelidikan tetap berjalan objektif dan profesional sesuai regulasi hukum yang berlaku.