Terkini, Jakarta — Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri menjadi salah satu pejabat yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026).
Selain Lampri, KPK mengamankan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, secara keseluruhan terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (14/9/2026).
OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB
Budi mengungkapkan, OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Selain itu, KPK turut mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus hingga koper. Budi menyebut terdapat sekitar 20 koper yang diamankan.















