JAKARTA, Terkini.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN.
"Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN," kata Budi Prasetyo, Kamis (17/9/2026).
Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri.
Budi menyebut proses penggeledahan masih berlangsung. Kegiatan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari serta melengkapi alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
"Kegiatan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini," ujarnya.
KPK selanjutnya akan menyampaikan hasil penggeledahan, termasuk barang bukti atau dokumen yang ditemukan dan disita, setelah rangkaian kegiatan tersebut selesai.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.















