Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Selain mendalami dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan.















