Terkini, Jakarta – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (24/9/2026). Status tersebut diumumkan Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 25 September 2026.
“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang berkaitan dengan proses perizinan dan aktivitas usaha di Kabupaten Gowa.
Keempat rangkaian itu mencakup dugaan permintaan rumah dengan potongan harga, permintaan uang kepada pengembang berdasarkan jumlah unit rumah, permintaan dana kepada pihak Indomaret, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
1. Dugaan Meminta Rumah dengan Diskon 70 Persen
Rangkaian pertama berkaitan dengan proses pengurusan perizinan perumahan, termasuk PBG proyek Royal Spring, khususnya site plan Sakura 2.
Berdasarkan konstruksi perkara penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah kepada pihak pengembang dengan potongan harga sekitar 70 persen.
Rumah yang disebut bernilai sekitar Rp1,4 miliar tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp420 juta melalui penggunaan nama pihak lain.
Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pembayaran rumah tersebut dengan aliran dana dalam perkara lain, yakni dugaan permintaan kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
Nilai pengadaan ambulans tersebut disebut sekitar Rp3,8 miliar.
Keterkaitan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
2. Dugaan Pungutan Rp1 Juta hingga Rp1,5 Juta per Rumah
Rangkaian kedua berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Penyidik menduga Husniah meminta agar daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Selanjutnya, Husniah diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang berdasarkan jumlah unit rumah yang akan dibangun.
Besaran yang disebut dalam konstruksi perkara mencapai sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam rangkaian ini, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Husniah melalui seorang perantara yang disebut sebagai sopir pribadinya.
3. Dugaan Permintaan Dana kepada Indomaret
Rangkaian ketiga berkaitan dengan proses pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa.
Menurut konstruksi penyidik, Husniah diduga meminta sejumlah dana kepada pihak Indomaret dengan alasan Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikaitkan dengan pembukaan gerai baru.
Penyidik menyebut dana tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan total sekitar Rp850 juta.
Sebagian dana tersebut, menurut penyidik, diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain pembayaran rumah di kawasan Waterfront Makassar dan pembelian satu unit kendaraan Toyota HiAce.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat Husniah.
4. Dugaan Permintaan Sponsorship Beautiful Malino
Rangkaian keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.
Penyidik menduga Husniah meminta dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum agenda audiensi mengenai rencana pembukaan gerai.
Dana tersebut kemudian disebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
Penyidik masih mendalami hubungan antara permintaan sponsorship tersebut dengan proses pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima oleh EO.
Polri Dalami Peran Pihak Lain
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Husniah diduga menggunakan kedudukan atau jabatannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan serta meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
De Deo mengatakan penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain berdasarkan perbuatan dan alat bukti yang ditemukan.
“Saudari HT berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” kata De Deo.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selain dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi, penyidikan juga dikembangkan untuk mendalami dugaan TPPU. Kortastipidkor menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pada periode 2025 hingga 2026.
Kantor dan Rumah Jabatan Bupati Digeledah
Sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka, tim gabungan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Laporan mengenai penggeledahan menyebut empat boks dokumen diamankan, terdiri atas tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Sehari setelah penggeledahan, pada Selasa (22/9/2026), Kortastipidkor menyatakan Husniah masih berstatus sebagai saksi dan belum ada tersangka dalam perkara tersebut.
Status hukum Husniah kemudian berubah setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (24/9/2026).
Dengan penetapan tersebut, Husniah kini berstatus tersangka dalam perkara yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri.
Namun, seluruh dugaan perbuatan tersebut masih merupakan bagian dari konstruksi penyidikan. Kebenaran materiil dan pertanggungjawaban pidana para pihak akan diuji melalui proses hukum dan persidangan.
Penetapan seseorang sebagai tersangka juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















