Terkini.id, Jakarta - Jaksa Pinangki terdakwa kasus korupsi dapat potongan hukuman, yang semula 10 tahun penjara, menjadi hanya 4 tahun dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Banyak pihak yang menilai hukuman Pinangki harusnya bisa lebih berat dari 10 tahun.
Guntur Romli, salah satunya, dia menilai vonis hukuman Pinangki harusnya lebih berat lagi karena ia notabenenya penegak hukum, berprofesi sebagai Jaksa.
Romli menyebut ada masalah serius dalam peradilan di Indonesia sehingga bisa memotong masa hukuman koruptor.
Namun, bukan kali ini saja, peradilan (Yudikatif) Indonesia memotong masa hukuman koruptor.
Berikut ini terkini.id rangkum dari berbagai sumber, sederet koruptor yang dapat potongan masa hukuman:
1. Patrialis Akbar

Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2019 mengabulkan peninjauan kembali (PK) Eks hakim konstitusi Patrialis Akbar.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Patrialis Akbar menjadi 7 tahun dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Sebelumnya, Patrialis Akbar, kala menjadi Hakim Konstitusi menerima suap pengusaha Basuki Hariman dan Ng Feny dalam perkara uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Seperti dilansir dari tempo.
Tahun 2017, pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Patrialis Akbar dituntut 12 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Namun, majelis hakim yang memutus perkara itu, memutuskan hukuman 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari Kompas pada Selasa, 15 Juni 2021.
Melansir kompas, Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, perbuatan Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, menurut majelis hakim, perbuatan yang dilakukan Patrialis telah menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.
2. OC Kaligis

Mantan advokat terkenal ini terjerat kasus suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat membela kliennya.
Melansir detik, kala itu, Kaligis membela mantan Bendahara Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis yang terseret kasus korupsi. Sang Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho kalang kabut karena kasus korupsi itu bisa merembet ke dirinya.
Alhasil, OC Kaligis menggugat penetapan tersangka Fuad Lubis ke PTUN Medan. Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim Tripeni yang sekaligus Ketua PTUN Medan.
Melansir detik, pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada OC Kaligis.
Tidak terima dengan putusan itu, OC Kaligis mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, namun pada tingkat banding tersebut hukuman Kaligis diperberat jadi 7 tahun penjara.
"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidana dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," kata humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo saat dihubungi detikcom, seperti dikutip terkini.id.
Kemudian, OC Kaligis belum juga puas dengan putusan PT DKI Jakarta itu dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada tahun 2016, melansir kompas, Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjadi 10 tahun penjara.
Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.
"Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata majelis hakim, dilansir dari kompas.
Setelah itu, pada tahun 2018, OC Kaligis mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Alhasil, MA mengabulkan permohonan PK OC Kaligis dengan memperingan hukumannya dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana OC Kaligis dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani terpidana dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi amar putusan permohonan PK OC Kaligis seperti dikutip dari website MA.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai OC Kaligis telah lanjut usia, yaitu 74 tahun pada saat 2018.
3. Mohammad Sanusi

Tahun 2016, mantan anggota DPRD DKI Jakarta terjerat kasus suap rancangan peraturan daerah (Raperda) terkair teluk reklamasi dari PT Agung Podomoro Land.
Dia dijatuhkan hukuman penjara tujuh tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad sanusi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta rupiah subsider dua bulan kurungan," kata Sumpeno, Ketua Mejelis Hakim pada 29 Desember 2016, seperti dilansir terkini.id dari kompas.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding dalam perkara tersebut.
Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman M. Sanusi jadi 10 tahun penjara. Putusan ini diperkuat dengan putusan kasasi di Mahkamah Agung. Seperti dilansir dari detikcom, Selasa, 15 Juni 2021.
Kemudian, tahun 2019, M. Sanusi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait putusan kasasi tersebut.
Melansir kumparan, Mahkamah Agung pun mengabulkan PK M. Sanusi. Dalam putusannya, majelis hakim PK memotong hukuman penjara Sanusi selama 3 tahun.
Sehingga hukuman adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu menjadi 7 tahun penjara.
"Mengabulkan permohonan PK pemohon, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi mengenai putusan itu pada Jumat, 1 November 2019, seperti dilansir dari kumparan.
Dari tiga kasus di atas membuktikan bahwa pengurangan masa hukuman bagi koruptor bukanlah hal baru di Indonesia.
Banyak kasus korupsi yang dapat pemotongan masa hukuman, baik dari tingkat pertama Pengadilan Tipikor hingga PK di Mahkamah Agung.















