Terkini.id, Jakarta - Politikus, Guntur Romli mengkritik keras putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memotong vonis penjara Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun.
Menurut Romli, putusan majelis hakim itu telah mencederai rasa keadilan publik.
"Vonis Pinangki disunat 6 tahun itu menciderai keadilan publik," cuitnya melalui akun twitter miliknya @GunRomli pada Selasa, 15 Juni 2021.
Diketahui bahwa Jaksa Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, namun ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kemudian, pada tingkatan banding itu, masa hukuman Jaksa Pinangki dikurangi menjadi 4 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, menurut Guntur Romli, dengan dikuranginya masa hukuman Pinangki itu membuktikan bahwa terdapat masalah di lembaga peradilan Indonesia.
"Ada masalah serius di lembaga peradilan (Yudikatif) kita," kata Romli.
Hal ini, menurutnya, tentu mencoreng lembaga penegak hukum dan peradilan di Indonesia.
Pasalnya, kata Romli, Pinangki yang notabene bagian dari penegak hukum, yaitu Jaksa, mestinya dihukum lebih berat.
"Harusnya penegak hukum yang melanggar, dihukum lebih berat bukan disunat," tegas Guntur Romli.
Lebih lanjut, kata Romli, "Kasus Pinangki mencoreng lembaga penegak hukum kita, vonisnya disunat mencoreng lembaga peradilan kita."
Menurutnya, kasus Pinangki dengan vonis yang ringan akan berdampak pada kerusakan hukum di Indonesia.
"Ibarat bola panas, Kasus Pinangki akan terus menularkan kerusakan," tutupnya, seperti dikutip terkini.id pada Selasa, 15 Juni 2021.















