Terkini, Makassar — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan memperkuat perlindungan lahan pertanian dan mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali.
Permintaan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Kamis (9/7/2026).
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama para bupati dan wali kota se-Sulsel.
Menurut Nusron, perlindungan sawah dan lahan pertanian menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung ketahanan serta swasembada pangan nasional.
Kebijakan itu dinilai semakin penting di tengah ketidakpastian global dan tingginya kebutuhan lahan untuk berbagai program pembangunan.
“Bagi Bapak Presiden, masalah ketahanan pangan dan swasembada pangan adalah necessary condition, sebuah keharusan dan kebutuhan dalam kondisi situasi global yang tidak menentu ini. Maka kami diperintahkan untuk menjaga dan melindungi sawah-sawah serta lahan pertanian, yaitu dengan keputusan LP2B,” kata Nusron.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari total Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di setiap daerah.
Sulawesi Selatan tercatat telah melampaui target itu dengan menetapkan LP2B sebesar 88,05 persen. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Menteri ATR/Kepala BPN.
Meski demikian, Nusron menegaskan lahan yang berada di luar kawasan LP2B tidak serta-merta bebas dialihfungsikan untuk kepentingan lain. Setiap perubahan penggunaan lahan tetap harus melalui mekanisme perizinan.
“Boleh dipakai, tapi tidak bebas. Tetap harus mengajukan izin penggunaan lahan non-LP2B untuk kepentingan lain. Fungsinya agar tidak ugal-ugalan dalam pengalihan fungsi lahan,” ujar Nusron.














