Untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian, Nusron meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengintegrasikan penetapan LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah daerah juga didorong mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dan alih fungsi lahan.
Bagi daerah yang membutuhkan dukungan atau menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah kabupaten dan kota diminta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kementerian ATR/BPN telah memperoleh tambahan anggaran dari pemerintah pusat untuk membantu penyusunan RTRW di 104 kabupaten dan kota serta 400 RDTR secara nasional.
Karena itu, daerah yang belum menyusun RTRW maupun RDTR diimbau segera mengajukan usulan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong cakupan RDTR di Sulawesi Selatan mencapai 100 persen pada 2028.
Komitmen menjaga lahan pertanian dalam rakor itu ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Penetapan LP2B oleh para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Penandatanganan disaksikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan Jufri Rahman, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Wartomo.
Sekda Sulsel Jufri Rahman mengatakan, Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional, khususnya bagi kawasan timur Indonesia.
Sebagai salah satu sentra utama produksi beras nasional, perlindungan lahan pertanian melalui penetapan LP2B dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan lahan pangan.
Hingga saat ini, penetapan LP2B di Sulawesi Selatan telah mencapai 581.309 hektare atau 88,05 persen dari total 660.683 hektare Lahan Baku Sawah (LBS).














