Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan ABG Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan ABG Bekasi Berhasil Diringkus Polisi

Stevie Marcellina

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pada Rabu, 19 Mei 2021 malam, pelaku utama aksi perampokan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang bernama Rangga Tias Saputra alias RTS, berhasil ditangkap setelah menjadi buronan.

Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap lebih dulu RP dan AH, kini pelaku utama dari perampokan dan pemerkosaan tersebut berhasil ditangkap oleh anggota Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

RTS dikabarkan melakukan aksinya pada Sabtu, 15 Mei 2021 malam di mana ia dan RP bertemu di daerah Artha Gading, Jakarta Utara.

Untuk menjalankan aksinya tersebut, mereka berangkat ke rumah RTS untuk mengambil tang.

Mereka pun kemudian bergerak ke daerah Bintara dan mencari rumah untuk menjalankan aksi mereka.

Setelah menemukan rumah yang dijadikan sasaran oleh mereka, RTS kemudian memanjat tembok belakang rumah lalu masuk lewat lubang ventilasi.

RP bertugas untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah dan AH bertugas untuk penadah hasil curian.

"Pada saat itu kemudian yang bersangkutan (RTS) melakukan percakapan, penyekapan terhadap korban. Setelah itu dilakukan pemerkosaan dengan ancaman, yang diancam akan dibunuh kalau berteriak," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dilansir dari CNN Indonesia.

Atas tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).