Terkini.id, Jakarta - Briptu Nikmal Idwar, anggota polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara akan diberhentikan dengan tidak hormat oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya, diketahui bahwa Briptu Nikmal memperkosa anak di bawah umur pada 13 Juni 2021.
Kejadian itu dilakukannya di Polsek Jailolo Selatan, saat dirinya sedang tugas.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Briptu Nikmal bakal dipecat dari kepolisian.
Menurutnya, pemerkosaan yang dilakukan Nikmal telah mencoreng Korps Bhayangkara.
"Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU Nomor 2/2002," ujar Ferdy Sambo pada Kamis, 24 Juni 2021, seperti dilansir tirtoid.
Tak hanya itu, Sambo juga menegaskan siapa saja anggota Polri yang berbuat tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
"Div Propam Polri mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan," ungkap Sambo.
Selain itu, menurut Sambo, kepolisian juga menindak Briptu Nikmal Idwar secara pidana. Kasus pemerkosaan terhadap remaja 16 tahun itu kini ditangani Polda Maluku Utara.
Sebagai informasi, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu Nikmal Idwar sebagai tersangka pemerkosaan terhadap remaja perempuan di kanton Polsek Jailolo Selatan.
Melansir tirto, tersangka saat ini telah ditahan dan terancam pidana maksimal 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.














