Terkini.id, Maluku Utara - Seorang polisi dengan inisial Briptu II diduga mencabuli dan memperkosa anak di bawah umur.
Melansir malutpost, Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan yang berada di Desa Sidangoli Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Provinsi Maluku Utara.
Kejadian ini bermula, ketika penyintas bersama rekannya bermalam di Sidangoli, tepatnya di penginapan Mari Sayang pada Sabtu, 13 Juni 2021.
Saat pukul 01.00 WIT, keduanya didatangi polisi, mereka diminta segera ke Polsek tanpa alasan yang jelas.

Mereka lalu diangkut menggunakan mobil patroli. Tiba di Polsek, korban dan rekannya lalu dimasukkan ke ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Melansir malutpost, penyintas yang baru berusia 16 tahun, diperiksa di ruangan Briptu II. Dalam pemeriksaan, penyintas tetiba dicerca dengan pertanyaan seputar aksi pelarian.
Namun, dia menjawab jika kepergian mereka sudah diketahui orang tua masing-masing.
Singkat cerita, karena waktu udah larut malam, penyintas dan rekannya terpaksa harus menginap di Polsek tersebut.
Keduanya berada di dalam ruangan yang berbeda saat beristirahat. Ketika rekan penyintas mengunjungi ruangan penyintas pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.
Tak lama berselang, lampu ruangan tersebut menyala dan Briptu II terlihat keluar dari ruangan penyintas.
Menurut rekan penyintas, saat ia masuk ke ruangan, terlihat penyintas sedang menangis.
Penyintas kepada rekannya bercerita, bahwa kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel.
Selain itu, melansir malutpost, Sang Briptu II tersebut kerap melontarkan kalimat kasar bernada makian kepada penyintas dan rekannya. Bahkan, Briptu II juga melempar keduanya dengan korek api gas.
Diketahui, menurut Kapolres Halbar, AKBP Indra Andiarta, kasus tersebut sudah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Untuk kasus tersebut sementara ditangani Krimum dan untuk kode etik langsung ditangani Propam Polda. Itu sesuai degan hasil pemeriksaan dari Polda, baik pidana umum maupun kode etik," ujarnya, seperti dilansir dari malutpost pada Selasa, 22 Juni 2021.
Atas kejadian tersebut, sejumlah netizen di twitter beramai-ramai mengecamnya.

Sebagian dari mereka menyayangkan kejadian tersebut, apalagi dilakukan di Polsek dan oleh notabenenya penegak hukum.
Seperti yang diungkapkan oleh netizen dengan akun @odeirfan_ "Biadab. Kejam bener," cuitnya seperti dikutip pada Rabu, 23 Juni 2021.
Tak hanya itu, ia juga menuntut RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk segera disahkan.
Selain itu, netizen lainnya mengungkapkan bahwa hal tersebut membuat korban kekerasan seksual enggan lapor ke Polisi karena udah terkena stigma dari masyarakat dan takut dilecehkan oleh Polisi.
"Makanya mayoritas korban takut lapor, gatau harus ngadu ke siapa, dan cuma mendem sendiri masalahnya, akhirnya depresi. Selain kena stigma di masyarakat, terus sampe di lembaga yang katanya pengayom malah begini. @DivHumas_Polri," cuit akun @wisnumahardi.















