Tok! Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 3 Juli 2021

Tok! Jokowi Umumkan PPKM Darurat Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 3 Juli 2021

Effendy Wongso

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Tok! Jokowi umumkan PPKM darurat Jawa-Bali yang mulai berlaku 3 Juli 2021. Melonjaknya kasus penularan Covid-19 di Indonesia, yang juga ditandai merebaknya mutasi virus corona varian baru bernama Delta, membuat pemerintah mengambil langkah preventif. Demi kemaslahantan rakyat, beleid terkait pembatasan guna mengurangi mobilitas diketok hari ini, Kamis 1 Juli 2021.

Presiden Jokowi pada hari ini, Kamis 1 Juli 2021 mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” terang Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta sebagaimana disiarkan via Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Pembatasan aktivitas masyarakat akan dilakukan dengan lebih ketat ketimbang pemberlakuan pembatasan sebelum-sebelumnya. Pengaturan akan dilakukan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

“Situasi ini membuat kita harus mengambil langkah-langkah yang lebih tegas,” tegas Jokowi.

Menurut presiden yang menjabat dua priode ini, langkah tersebut diambilnya setelah mendapat masukan dari berbagai masukan dari pemangku kepentingan dalam pemerintahan, juga kepala daerah dan para ahli saat mawah corona semakin memprihatinkan.

“Saya minta masyarakat mematuhi dan pemerintah akan memberdayakan sumber daya yang ada untuk mengatasi Covid,” imbuh Jokowi.