Cerai dengan Istri, Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri

Cerai dengan Istri, Ayah Ini Tega Aniaya Anak Kandung Sendiri

Dzul Fiqram Nur

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Tangerang - Seorang ayah yang baru saja berpisah dengan istri viral lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia lima tahun.

Setelah diketahui oleh pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan, tim polisi langsung menangkap pelaku yang berinisial WH pada Kamis, 20 Mei 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.

Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri, Jalan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Saat polisi tiba di lokasi, korban diketahui sedang lemas dan dalam keadaan ketakutan.

Setelah diinterogasi, WH kemudian mengaku sudah dua kali menganiaya anaknya.

Dilansir dari Suara.com, Kapolres AKBP Iman Imanuddin menerangkan motif pelaku penganiayaan tersebut.

"Motifnya sendiri adalah kecemburuan. Jadi tersangka ini melampiaskan ke anaknya," ujar Iman.

"Tersangka dengan istrinya ini sudah bercerai, dan sekarang istrinya sedang bekerja di Malaysia." sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, MH lalu dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Iman menjelaskan bahwa ancaman yang diberikan kepada MH adalah hukuman penjara 5 tahun ditambah dengan sepertiga dari ancaman pidana tersebut.

Adapun korban saat ini masih dilakukan mitigasi dari pihak pemerintah kota untuk memberikannya rasa aman dan nyaman.

Sebagai informasi, WH diketahui menganiaya anak perempuannya saat videonya beredar dan viral di media sosial.

Terlihat WH sedang memaki, memukuli, dan mencekik bocah perempuan itu sambil merekamnya.

Tidak puas memukuli, WH juga terlihat menjambak dan membanting korban sampai terkapar.