E Filing Pajak, Sistem Baru yang Memudahkan Lapor SPT, Apa Saja Keuntungannya?

E Filing Pajak, Sistem Baru yang Memudahkan Lapor SPT, Apa Saja Keuntungannya?

A
Admin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - E Filing pajak merupakan sebuah sistem pelaporan e-SPT yang bisa Wajib Pajak lakukan dengan cara online dengan menggunakan sistem DJP. Selain menggunakan platform DJP, para Wajib Pajak juga bisa melakukan e-filing dengan menggunakan penyedia jasa aplikasi pajak lainnya yang sudah terpercaya.

Dengan hadirnya e-Filing oleh DJP tentu saja memudahkan para Wajib Pajak untuk mengirim dan melaporkan SPT dengan lebih efisien dan mudah.

Layanan dari e filing pajak juga mudah untuk diakses kapanpun sehingga mereka dengan Wajib Pajak bisa melaporkan SPT secara real time setiap saat.

E Filing Pajak itu Apa?

Perkembangan teknologi dunia saat ini sudah sangat maju dan telah merambah berbagai bidang termasuk perpajakan.

Di bidang perpajakan, pemerintah Indonesia melakukan reformasi perpajakan untuk menerapkan sistem baru agar masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan lebih mudah, efisien, dan efektif.

Pemerintah telah mengembangkan sistem informasi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang disebut efiling yang mulai diterapkan sejak tahun 2014.

E filing pajak adalah sebuah metode pengarsipan elektronik yang sudah mengandalkan teknologi maju untuk mengirimkan dokumen atau catatan untuk keperluan pajak. Pengarsipan elektronik adalah metode atau praktik yang disukai dalam hal pengarsipan pajak.

Aplikasi ini bertujuan untuk memberikan berbagai kemudahan bagi Wajib Pajak agar tetap bisa menjalankan kewajibannya. Beberapa keuntungan dari e-filing antara lain adalah Wajib Pajak tidak perlu pergi ke kantor pajak dan menunggu antrian untuk melaporkan pajak.

Selain itu, penerapan e-filing untuk pelaporan SPT menjadi lebih cepat dan efisien, karena pengisian data tahun lalu dapat ditarik kembali.

Kelebihan lain dari e filing pajak dibandingkan dengan sistem yang masih manual adalah, bisa memecahkan masalah dalam pengarsipan dan pelaporan pengembalian pajak. Beberapa manfaat yang dirasakan ketika pemerintah mulai menerapkan e filing pajak sendiri adalah :

  • E-filing meningkatkan kinerja dalam pengajuan dan pelaporan SPT
  • Mempercepat pengisian dan pelaporan SPT sehingga lebih meningkatkan produktivitas
  • Meningkatkan efektivitas pengajuan dan pelaporan SPT E-filing
  • Lebih meningkatkan pelayanan kantor pajak
  • Meningkatkan kompetensi wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT Efiling

Semua manfaat di atas dinilai sangat membantu wajib pajak, terutama ketika di masa pandemi. Artinya, para Wajib Pajak tidak harus ke kantor pelayanan pajak untuk mengajukan e-filing pajak.

Mengapa Harus Beralih ke E Filing Pajak?

Indonesia telah melakukan reformasi dalam bidang perpajakan antara lain dengan mengubah sistem pemungutan pajaknya yang semula berupa official assesment system atau penghitungan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak berubah menjadi self assesment system yaitu pengalihan kewenangan.

Wajib Pajak bisa menghitung, membayar, dan melaporkan pajak kepada Ditjen Pajak secara online, salah satunya dengan metode e-filing.

Ada beberapa alasan mengapa e filing pajak itu penting di antaranya :

1. Sistem yang Lebih Efisien

Pada awal pandemi, orang-orang dengan wajib pajak mulai banyak yang beralih ke sistem elektronik dan meninggalkan sistem manual. Apalagi, jumlah wajib pajak yang menggunakan e-filing semakin meningkat ketika wabah Covid-19 semakin meluas.

Sistem yang mendukung teknologi informasi, termasuk sistem e-filing dianggap sangat bermanfaat bagi organisasi atau individu wajib pajak karena memiliki sistem yang efisien dan efektif

Perubahan dari pengarsipan manual ke elektronik bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada warga negara untuk menghitung berapa banyak uang yang akan dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara karena beberapa kesulitan yang dialami ketika menggunakan sistem penilaian resmi.

Misalnya, petugas pajak tidak mengetahui secara pasti berapa penghasilan yang dimiliki oleh seorang wajib pajak. Pemberian dukungan penerimaan dan pelaporan pajak dengan elektronik ini dinilai dapat lebih efisien, efektif, online, dan real-time.

2. Bisa Lebih Cepat dan Diandalkan

Salah satu keuntungan menggunakan sistem pengarsipan elektronik atau e filing pajak adalah kecepatan. Jelas, menggunakan teknologi jauh lebih cepat daripada memanfaatkan cara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak.

Misalnya, saat mengajukan penghasilan pajak Anda, cukup dengan menggunakan internet dan mengirim formulir pajak melalui platform DJP atau penyedia aplikasi yang bekerjasama dengan DJP hanya akan memakan waktu beberapa menit.

Artinya, dengan e-filing pajak, Anda tidak perlu mengantri dan mengisi formulir secara manual. Tentu saja cara ini akan sangat menghemat waktu Anda untuk urusan yang jauh lebih penting. Anda dapat mengajukan e filing pajak secara online dalam 24 jam sehari atau kapan pun Anda luang.

3. Jauh Lebih Praktis dengan E Filing pajak

Seorang wajib pajak yang mengajukan pajaknya melalui prosedur tradisional biasanya harus berkonsultasi dengan akuntan, agen atau ahli pajak, bolak-balik untuk mendapatkan informasi tambahan, menunggu agen menyelesaikan dan menyetujui dokumen, dan mengirimkan formulir ke DJP.

Dengan e filing pajak, maka Anda selaku wajib pajak dapat dengan mudah mengirim pengembalian pajak kapan saja. Hal ini memungkinkan Anda untuk dengan mudah membayar kapan saja baik selama akhir pekan, hari libur, atau pada malam hari.

Wajib pajak dapat dengan mudah menangani pajak dan keuangan mereka di rumah mereka sendiri, hanya dengan beberapa klik saja.

Anda dapat menghemat banyak uang karena tidak perlu mencetak berbagai dokumen penting terkait pajak yang harus diberikan secara manual dan mendatangi kantor pelayanan pajak langsung.

Ya, dengan e filing pajak, Anda tidak perlu mengirim catatan atau berbagai macam dokumen yang sebenarnya, Anda bisa melengkapi formulir dengan cepat tanpa harus meninggalkan rumah dan hanya mengandalkan koneksi internet stabil saja.

4. Data Tersimpan Dengan Aman

E-filing wajib pajak menghasilkan informasi yang up to date, akurat dan relevan sehingga banyak wajib pajak yang merasa puas saat mulai beralih menggunakan e-filing. Apalagi sistem yang dimiliki oleh e filing pajak ini mudah digunakan, dipelajari dan juga mudah untuk diakses.

Selain itu, mengarsipkan catatan pajak secara elektronik jauh lebih aman dibandingkan dengan menyerahkan berbagai macam dokumen secara tradisional. Ya, mengirimkan dokumen secara tradisional tidak seaman mengirimnya melalui platform DJP langsung,

Khususnya bagi badan usaha wajib pajak yang menggunakan layanan pihak luar atau pihak ketiga untuk melakukan filing pajak.

Ketika masih menggunakan cara yang manual, Anda berpotensi memberikan informasi yang dapat diidentifikasi bahwa dokumen tersebut dapat disimpan dalam arsip untuk jangka waktu yang lama. Artinya, orang lain dapat memiliki akses ke informasi Anda.

Dengan e-filing pajak, maka informasi pengembalian pajak Anda dienkripsi dan dikirimkan melalui jalur yang sangat aman untuk memastikan kerahasiaan. Pengembalian pajak yang diajukan secara elektronik memiliki lebih sedikit kesalahan daripada yang dilakukan dengan cara manual.

Semua menjadi jauh lebih aman dan mudah ketika Anda meninggalkan cara pengarsipan tradisional dan beralih ke e filing pajak secara online.

Mau Lapor Pajak dan E-Filing? Gunakan Klikpajak!

Saat ini, Anda yang memiliki beban wajib pajak bisa melakukan perekaman dan pengarsipan secara online dengan mengandalkan aplikasi pihak ketiga yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak, yakni Klikpajak.

Aplikasi satu ini menjadi solusi yang tepat untuk Anda yang ingin lebih mudah melaporkan pajak tanpa harus repot-repot menuju ke kantor pelayanan pajak di daerah Anda.

Semuanya menjadi lebih praktis dengan hanya satu aplikasi saja, yakni Klikpajak. Mulai lapor SPT online, e-filing, e-faktur dan lain sebagainya, semua bisa menggunakan Klikpajak. Berikut alasan mengapa Anda perlu menggunakan aplikasi Klikpajak dari Mekari :

1. Mitra Resmi DJP

Alasan pertama adalah, bahwa Klikpajak sudah bermitra secara resmi dengan Ditjen Pajak (DJP). Jadi, Anda tidak perlu ragu mengenai keaslian file dokumen maupun laporan SPT Anda sebab semua sistem dari Klikpajak sudah terintegrasi langsung dengan DJP

2. Melaporkan SPT Menjadi Lebih Cepat dan Praktis

Klikpajak merupakan aplikasi yang bisa menangani berbagai macam laporan pajak. Baik e filing pajak pribadi atau untuk badan usaha wajib pajak, semua kebutuhan mengenai perpajakan bisa ditangani dengan cepat dan tepat oleh Klikpajak.

3. Riwayat Laporan Bisa Diarsipkan Dengan Otomatis

Menariknya dari Klikpajak adalah semua riwayat dari pengisian dan pelaporan mengenai pajak Anda sudah direkam dengan aman dan rapi. Semua dokumen yang terekam bisa Anda akses kapan saja dan aman karena sudah menggunakan sertifikasi ISO 27001.

Fitur Menarik dari E Filing Pajak

Ada beberapa fitur menarik yang ditawarkan oleh Klikpajak kepada para penggunanya sehingga memudahkan siapapun untuk melaporkan SPT, mengarsipkan dokumen, membayar pajak dengan e-billing dll. Beberapa fitur itu adalah :

1. Aplikasi Pajak Online Terpercaya

Fitur utama yang Klikpajak miliki adalah bisa melaporkan pajak Anda secara online tanpa harus menginstall ataupun mengupdate aplikasi dengan rutin.

Segala macam hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan bisa dilakukan dengan hanya menggunakan satu aplikasi saja. Anda tidak perlu menggunakan aplikasi atau software di perangkat lain karena Klikpajak sudah menangani semuanya.

Anda juga bisa mengakses Klikpajak kapanpun Anda mau. Dokumen terkait perpajakan juga mudah untuk Anda akses kembali melalui dashboardnya yang bisa di cek secara online

2. eFaktur

Selanjutnya, ada fitur e-faktur yang memudahkan Anda untuk membuat, melaporkan atau membayarkan SPT Anda. Semua bisa dengan dilakukan dalam genggaman secara online

Anda juga bisa tidak perlu mencetak faktur pajak karena bisa mengirimnya dengan mudah secara online. Menariknya, semua data faktur pajak Anda bisa mudah untuk diakses dengan memanfaatkan layanan dashboard online

3. eBupot Unifikasi

Terakhir, Anda bisa membuat bukti potong pada seluruh jenis pajak hanya dengan menggunakan satu format saja. Anda bahkan tidak harus menginput data NPWP Anda sampai berulang-ulang kali.

Semuanya mudah sekali untuk Anda akses dan download sebab seluruh dokumen disimpan dengan aman dan dimonitor setiap saat. E filing pajak saat ini bisa meningkatkan kualitas pelaporan pajak yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh jarak, waktu, dan tempat.

Wajib pajak tidak harus melaporkan pajak secara manual yang cenderung menghabiskan banyak waktu dan semua menjadi lebih mudah ketika menggunakan aplikasi Klikpajak.

Anda bisa mengakses Klikpajak ini di klikpajak.id untuk mempelajari bagaimana urusan perpajakan, agar menjadi jauh lebih mudah tanpa harus berkunjung langsung ke kantor pelayanan pajak.

Klikpajak memberikan Anda akses mudah dalam satu genggaman untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan pajak. Dengan e filing pajak, dokumen Anda terarsip dengan aman dan bisa dengan mudah untuk diakses kapan saja.