Terkini.id, Jakarta - Ketua Umum Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLII) Pendeta Ronny Mandang menyinggung Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama di Indonesia, khusunya bagi umat Kristen.
Pendeta Ronny Mandang mengaku bahwa sampai hari ini pihaknya masih bingung dengan implementasi pasal tentang kebebasan beragama tersebut.
Sebab, kata Ronny, pada tahun 2023 ini pihaknya masih menemukan kasus di Lampung dimana sejumlah umat Kristen dari Gereja GKKD dan GPIN dilarang beribadah hanya karena alasan belum punya izin.
Hal itu diungkapkan Pendeta Ronny Mandang saat menghadiri Forum PGLII yang digelar pada 26 Agustus 2023.
"Pada tahun ini saya juga sudah datang ke Lampung, anggota kami Gereja GKKD dan GPIN yang sementara sedang beribadah kemudian ditutup hanya karena alasan belum punya izin," ungkap Pendeta Ronny, dikutip dari tayangan video pernyataannya yang diunggah akun Instagram @permadiaktivis2, Selasa, 29 Agustus 2023.
Larangan beribadah bagi umat Kristiani itu, menurut Ronny, dilakukan oleh orang-orang maupun kelompok-kelompok tertentu.
Bahkan, ia menyebut banyak kepala daerah juga menjadi motor penggerak dalam usaha dan upaya pelarangan ibadah umat Kristen.
"Kami agak bingung di Indonesia ini bahwa kebebasan beragama menurut pasal 29 itu sudah selesai, tetapi masih banyak orang-orang tertentu, kelompok-kelompok tertentu bahkan kepala daerah yang menjadi motor di dalam usaha dan upaya melarang adanya ibadah dari umat Kristiani," tambahnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai konstitusi dan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beribadah masyarakat di Indonesia belum bisa diimplementasikan dengan baik oleh negara.
"Kegiatan-kegiatan ibadah yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang dasar sepertinya belum bisa diimplementasikan dengan baik," tuturnya.
Maka itu, Pendeta Ronny Mandang masih menanti pemimpin di Indonesia yang bisa menjamin tolerasi beragama dan kebebasan beribadah bagi umat Kristen.dila
"Tapi kalau sampai hari ini kemudian betapa susahnya kami harus beribadah, saya masih menanti pemimpin di negeri ini yang bisa menjamin toleransi di dalam kebangsaan itu memang benar-benar bukan merupakan wacana, tetapi dia merupakan sebuah bagian dari perjuangan yang harus kita jaga bersama-sama," ujarnya.















