Prabowo-Gibran Menang di MK, Din Syamsuddin: Saya Yakin Ada Intervensi Jokowi

Prabowo-Gibran Menang di MK, Din Syamsuddin: Saya Yakin Ada Intervensi Jokowi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintervensi Mahkamah Konstitusi usai hakim MK memenangkan pihak Capres-Cawapres terpilih Prabowo-Gibran terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Diketahui, MK dalam putusannya menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara hasil Pilpres 2024.

Permohonan tersebut diajukan oleh Capres-Cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan di gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

Usai keputusan MK itu diketuk palu, sejumlah pendukung Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta.

Sejumlah tokoh ikut menyampaikan orasinya di aksi demonstrasi itu, salah satunya Din Syamsuddin.

Dalam orasinya, Din Syamsuddin mengaku yakin bahwa Presiden Jokowi melakukan intervensi kepada pihak MK terkait putusan sengketa hasil pilpres itu.

"Saya yakin Presiden Joko Widodo melakukan intervensi kepada pihak Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin saat berorasi di hadapan massa aksi, dikutip dari unggahan video akun Instagram @terang_media, Senin, 22 April 2024.

Din Syamsuddin dalam orasinya juga menyinggung MK terkait gugatan pihaknya terhadap tiga undang-undang yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Gugatan itu, kata Din Syamsuddin, diajukan pihaknya pasca Muktamar PP Muhammadiyah pada 2015 silam.

"2015 sekitar bulan April ada Muktamar Muhammadiyah mengakhiri kamerad saya sebagai ketua umum, maka kita putuskan kita ajukan sekaligus 3 undang-undang yang kita nilai bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.