Semoga menjadi atensi kita semua.
Akhukum Maryono Abu Abdillah Al-Atsary Semarang, 27 Dzulqo'dah 1445 Hijriyyah," tulisnya.

Klarifkasi Ustadz Adi Hidayat
Diketahui, belum lama ini sebuah video pendek berdurasi 2 menit yang memperlihatkan ceramah Ustadz Adi Hidayat soal hukum musik dalam ajaran Islam beredar di media sosial.
Lantaran video itu, Adi Hidayat dianggap publik telah menghalalkan musik.
Usai video itu viral, Ustadz Adi Hidayat pun memberikan klarifikasinya. UAH mengatakan, bahwa video itu telah dipotong.
Menurut UAH, video tersebut aslinya berdurasi 2 jam, bukan 2 menit. Saat itu ia sedang ceramah Ramadhan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Dalam ceramahnya ketika itu, Ustadz Adi Hidayat menjawab satu pertanyaan jemaah tentang bagaimana hukum bermusik.
Sebelum menjawab pertanyaan itu, UAH pun menyampaikan terlebih dulu bagaimana sikapnya secara pribadi terhadap musik.
"Kemudian saya jawab dengan menyampaikan dua hal. Pertama saya menyampaikan sikap, sebelum menyampaikan hukum. Sikap saya terhadap musik, karena saya senang dan cinta Quran dan berharap menjadi bagain dari ahli Quran, maka posisi saya menjauhi musik, karena saya tidak suka musik," kata Ustadz Adi Hidayat lewat video klarifikasinya yang diunggah akun Indonesia Mengaji, dikutip pada Rabu, 8 Mei 2024.
“Adapun terkait hukum, mesti jujur, sampaikanlah bagaimana pandangan ulama tentang hukum itu, walaupun kita punya sikap berbeda hukum harus disampaikan," tambahnya.















