Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Alias Egi Ditangkap

Diduga Jadi Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Alias Egi Ditangkap

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Polisi berhasil menangkap satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan alias Perong alias Egi yang diduga merupakan otak atau dalang kasus tersebut.

Pegi alias Egi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat di Bandung.

"Atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Direktur Ditreskrimum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Pegi dilakukan jajarannya pada Selasa, 21 Mei 2024 malam.

Kendati demikian, Jules tak merinci secara detail kronologi penangkapan terhadap salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon itu yang sudah buron selama 8 tahun sejak 2016.

Jules hanya mengungkapkan bahwa Pegi alias Egi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.

"Jadi Pegi yang kita DPO kan ini, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," ungkapnya.

Usai ditangkap, polisi akan mendalami lebih lanjut terkait peran dari Pegi alias Perong alias Egi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.

"Ya nanti akan kami sebutkan juga terkait peran yang bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain, akan kami sampaikan secara terang benderang dan transparan," ujar Jules.

Pihaknya pun berterima kasih kepada seluruh pihak, termasuk netizen yang telah membantu aparat mengungkap kasus Vina Cirebon ini.

"Terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jabar khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia, netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina," ucapnya.

Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku DPO lainnya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni atas nama Dani dan Andi.

Selain itu, polisi juga menyatakan akan memeriksa ulang ketujuh pelaku yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengejar dua pelaku lainnya yang masih DPO.