Ketika itu, Veni dan sang dosen berinisial SH itu digerebek oleh warga dan polisi sedang berhubungan badan di dalam kamar di rumah dosen tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik kala itu mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus perzinahan antara SH dan Veni.
"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai. Lalu ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," bebernya.
Kepada polisi, keduanya pun mengaku sudah berhubungan badan sebanyak enam kali. Perbuatan itu dilakukan SH dan Veni Oktaviana di dalam rumah dosen itu saat istri dari pria tersebut sedang berada di luar kota.
"Keduanya juga sudah melakukan persetubuhan selama 6 kali di rumah tersebut," ungkap Umi.
Akibat perbuatannya, Veni Oktaviana dikeluarkan dari kampus UIN Raden Intan Lampung. Begitu pula dengan dosen SH juga dipecat dari universitas tersebut.















