Pernyataan Lengkap Pegi Setiawan Usai Bebas, Fokus Ibadah Selama Ditahan

Pernyataan Lengkap Pegi Setiawan Usai Bebas, Fokus Ibadah Selama Ditahan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini telah bebas usai Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Lewat persidangan PN Bandung yang dipimpin oleh hakim tunggal, Eman Sulaeman, status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya, Senin, 8 Juli 2024.

Atas putusan itu, Hakim PN Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ucap Eman.

Menindaklanjuti keputusan PN Bandung tersebut, Polda Jabar pun akhirnya membebaskan Pegi Setiawan dari ruang tahanan.

Saat keluar dari tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan terlihat tersenyum bahagia lantaran kembali bisa berkumpul dengan keluarganya.

Dalam momen itu, Pegi menyampaikan terima kasihnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan dan mendukungnya.

"Saya Pegi Setiawan dan pihak keluarga dan pihak kuasa hukum mengucapkan terima kasih banyak kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mendoakan saya dan mendukung saya," kata Pegi Setiawan saat keluar dari Mapolda Jabar, Senin, 8 Juli 2024 malam.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan presiden terpilih, Prabowo Subianto