"Setiba di depan sebuah penginapan, mobil menabrak seorang pengendara sepeda motor yang ada di depannya," kata Alvin saat menggelar konferensi pers terkait kasus itu.
Setelah menabrak korban, tersangka tetap melaju kencang menuju persimpangan Mal SKA. Sedangkan korban terjatuh dan menderita luka berat di kepala. Akibat luka tersebut, korban pun meninggal di tempat.
"Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkap Alvin.
Pihaknya juga membeberkan bahwa tersangka menabrak korban setelah mahasiswi Pekanbaru itu pulang dari tempat hiburan malam.
"Dia baru pulang dari tempat hiburan malam," ungkapnya.
Lebih lanjut, Alvin juga mengungkap bahwa berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif memakai narkoba.
"Hasil tes urine pelaku positif," bebernya.
Atas perbuatannya itu, Marisa Putri dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.















