Terkini - Dua orang pemasok narkoba Marisa Putri, mahasiswi penabrak Renti Marningsih, ditangkap Polda Riau. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan ribuan pil ekstasi.
Kedua pemasok narkoba Marisa Putri itu, yakni pria berinisial MA dan SM. Keduanya diringkus aparat Jalan Merak Sakti, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
"Dari tangan tersangka diamankan 5.055 butir pil ekstasi, dan 1.620 butir pil Happy Five," ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti di Pekanbaru, dilansir terkini dari Antara, Rabu, 7 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan terhadap MA dan SM, keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar jaringan internasional.
Menurut tersangka, ribuan pil ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru.
"Ini pasti ada kaitannya dengan MP (Marisa Putri). Walaupun tidak langsung, inilah salah satu sumber beredarnya narkotika di Pekanbaru," kata Manang.
Selain itu, kata Manang, tersangka juga mengaku belum pernah bertemu tatap muka dengan bandar yang memberikan narkoba kepada mereka itu, namun hanya berkomunikasi lewat telepon.
"Mereka juga berkomunikasi dengan nomor sekali pakai. Dibuktikan dengan puluhan kartu perdana provider. Setelah dipakai berkomunikasi langsung dibuang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, MA dan SM dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Sebelumnya, polisi juga menangkap teman Marisa Putri, Tya SW (21) yang diketahui ikut memakai narkoba bersama mahasiswi Pekanbaru itu sebelum rekannya itu menabrak ibu-ibu pemotor Renti Marningsih hingga tewas.















