Terkini.id, Jakarta - Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo menanggapi banyaknya pesepeda yang menggunakan jalur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan.
Hal itu terjadi atas beredarnya sebuah video yang menunjukan seorang pengendara motor diduga kesal karena jalannya terhalang oleh rombongan pesepeda hingga mengacungkan jari tengah ke rombongan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Sambodo akan menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike) agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Sambodo juga menegaskan bahwa setelah operasional itu dimulai, ia akan menindak tegas para pesepeda yang melanggar.
"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Sambodo pada Sabtu, 29 Mei 2021 dilansir dari Merdeka.
Ia menjelaskan bahwa jalur khusus yang dipersiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta merupakan Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu, Tanah Abang.
Adapun penggunaan JLNT Casablanca sebagai jalur 'road bike' masih dalam tahap percobaan dan belum bisa dipastikan kapan jalur tersebut dapat beroperasi.
Sambodo menegaskan bahwa apabila seorang pesepeda tetap melanggar, maka ada sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.
Aturan yang dimaksud tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," ungkap Sambodo.
Adapun poin penting dari pasal tersebut tertuang kembali pada Pasal 122 huruf a, b, dan c.
Bagi pelanggar pasal tersebut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.















