"Sdr. Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah. hal ini merupakan kebijakan yang diambil Penyidik Polda NTB mengingat pelaku merupakan penyandang disabilitas," ujar Humas Polda NTB.

Sebelumnya, pemuda tanpa lengan yakni I Wayan Agus Suartama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan usai diduga perkosa mahasiswi.
Penetapan status tersangka terhadap pemuda tanpa lengan tersebut berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB dengan memeriksa dua alat bukti terkait dugaan pemerkosaan itu.
"Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Terpisah, I Wayan Agus membantah bahwa dirinya telah memerkosa mahasiswi itu atau pihak pelapor dirinya.
Bantahan itu disampaikan Agus lewat video pernyataannya yang beredar di media sosial. Dalam videonya itu, dia menyebut tidak mungkin dirinya bisa memerkosa mahasiswi itu lantaran ia tak bisa membuka baju maupun celana perempuan tersebut.
"Rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang, sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana," kata Agus.
Agus juga menegaskan bahwa keterbatasan fisiknya yang tanpa lengan sangat tidak memungkinkan untuk dirinya melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi itu.
"Secara logika bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan, saya saja dirawat oleh orang tua, dibukain celana dan baju sama orang tua," ujarnya.















