Terkini.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang didukung oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan akan melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP bagi para transgender.
Hal itu disampaikan oleh Zudan Arif selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri melalui siaran persnya pada Kamis, 03 Juni 2021.
Zudan menegaskan bahwa pembuatan KK dan e-KTP untuk para transgender harus memenuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ia pun meminta untuk para transgender dengan jujur mengisi datanya dengan menggunakan nama asli.
"Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Nama harus nama asli, jangan diubah," ucapnya dilansir dari Okezone.
"Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," sambungnya.
Zudan juga menjelaskan akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan tersebut.
"Dengan memiliki KK dan e-KTP, maka kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bansos, membuka rekening bank, dan lain-lain," pungkasnya.
Dirjen Dukcapil tersebut juga menegaskan agar publik menghilangkan praktik diskriminasi dalam hal pelayanan publik.
Menurut Zudan, apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak mendapatkan pelayanan publik yang setara.
"Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi," tegas Zudan.
"Sebelum dengan kelompok transgender, Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman e-KTP kaum disabilitas," sambungnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk melayani perekaman e-KTP pada kelompok masyarakat adat yang terpencil.















