"Ya sudah ke polisi, ada tindakan ilegal. Sudah dilaporkan polisi, karena tidak boleh begitu," ungkapnya.
Selain itu, JK juga menegaskan bahwa orang-orang yang melaksanakan munas tandingan itu dan mendukung Agung Laksono tersebut merupakan para pengurus PMI yang sebelumnya sudah dipecat.
"Hanya beberapa orang, itu pun sudah dipecat. Kita sudah pecat karena melanggar AD/ART," tegas Jusuf Kalla.
Menanggapi dirinya dilaporkan oleh Jusuf Kalla, Agung Laksono tampak santai. Sebab, menurutnya, masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi bukanlah perkara kriminal.
"Ya kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa, jadi terserah masing-masing saja. Ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, melainkan masalah-masalah yang berhubungan dengan organisasi," tuturnya.
Lebih lanjut, Agung Laksono mengatakan bahwa pihaknya saat ini menunggu keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait siapa Ketua Umum PMI yang disahkan secara legal oleh pemerintah, apakah dirinya atau Jusuf Kalla.
"Tetap akan dilempar ke pemerintah, jadi kami tinggal menunggu keputusannya. Saya juga percaya bahwa tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya, termasuk organisasi-organisasi apalagi PMI," ujarnya















