Hal itu diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan. Ia mengatakan, ASS dalam kasus tersebut berperan sebagai pemodal atau investor pembelian alat produksi untuk mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Yudhiawan juga membeberkan bahwa sosok ASS ini pernah mencalonkan diri di kontestasi Pilkada di Sulawesi Selatan, namun gagal karena tidak mendapat partai.
"Salah satu pelaku ini pernah mencalonkan diri sebagai calon wali kota. Namun gagal karena tidak mendapatkan partai," bebernya.
Berdasarkan rekam jejak ASS yang disampaikan oleh Polda Sulsel tersebut, publik pun menduga bahwa sosok yang dimaksud adalah Annar Salahuddin Sampetoding.
Annar Sampetoding diketahui pernah mencalonkan diri di Pilgub Sulsel, dan sebelumnya juga hendak maju di Pilwali Kota Makassar. Namun, keinginannya itu gagal setelah dirinya tak mendapat rekomendasi dari satu partai pun.















