4. Pendamping pasien, maksimal 2 orang dan wajib didampingi muhrim;
5. Menjaga fasilitasi Rumah Singgah dan tidak boleh membawa keluar/pulang setelah meninggalkannya;
6. Pasien Penyakit menular, tidak diperkenankan menggunakan rumah singgah;

7. Pengguna Rumah Singgah Wajib melaporkan kedatangan atau kepulangan/meninggalkan Rumah Singgah kepada pengurus KMB yang ditunjuk;
8. Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas mobil ambulance di luar dari kebutuhan Rumah Singgah dan wajib melaporkan pada pengurus KMB untuk persetujuan;

9. Wajib menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketentraman bersama penghuni dan warga sekitar;
10. KMB tidak bertanggungjawab atas semua perilaku pelanggaran pidana dan moralitas pengguna Rumah Singgah;
11. Penggunaan dapur dan fasilitas lainnya wajib atas dasar kebersamaan dan kekeluargaan
Tertanda















