Ammatoa di Hadapan Hukum Negara

Ammatoa di Hadapan Hukum Negara

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Penulis : Herman Kajang

Terkini - “Tindakan simbolik yang menyakitkan: Adat dipaksa bersimpuh, menjelaskan dirinya di hadapan sistem yang datang belakangan namun merasa paling berhak menghakimi”.

Ammatoa bukan sekadar nama, apalagi individu yang bisa dipanggil lalu didudukkan sebagai terdakwa.

Ammatoa tidak pernah melangkah ke ruang sidang Pengadilan. Namun hari ini, namanya tercetak rapi dalam berkas perkara.

Dan sejak saat itu, bukan lagi sekadar seorang pemimpin adat yang digugat, melainkan seluruh sistem nilai juga ikut tergugat yang selama berabad-abad menjaga hutan tanpa kamera pengawas, tanpa papan proyek, dan tanpa anggaran negara.

Bagi komunitas global, ia adalah penjaga paru-paru dunia, bagi komunitas adat, ia adalah simbol.

Ia adalah nilai, norma, dan tata hidup yang mengalir dalam masyarakat adat Kajang. Maka ketika namanya tercantum dalam berkas perkara di Pengadilan Negeri Bulukumba, ada rasa yang harus ditelan pelan-pelan: Rasa bahwa yang sedang dihadapkan ke meja hijau bukan hanya seseorang, melainkan sebuah martabat kolektif.

Dalam tradisi Kajang, Ammatoa adalah pemimpin adat sekaligus pemimpin spiritual. Ia tidak memerintah, melainkan menjaga.

Ia tidak menghukum, melainkan menata keseimbangan. Keputusannya bukan kehendak pribadi, tetapi cermin nilai dari hukum adat yang diwariskan lintas generasi.

Karena itu, menyederhanakan peran Ammatoa sebagai “pemberi denda” sama saja dengan menyederhanakan adat sebagai sekadar aturan administratif.