Terkini, Samarinda — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyoroti meningkatnya beban subsidi energi serta ketidakjelasan skema kompensasi yang diberikan kepada PT PLN (Persero) di tengah tekanan ekonomi global.
Wakil Ketua BAKN DPR RI, Herman Khaeron, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan telaah tematik terhadap kebijakan keuangan negara, termasuk subsidi dan kompensasi di sektor energi.
Hal itu disampaikan usai memimpin pertemuan dengan pemerintah daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Senin (6/4/2026).
“BAKN ini tematik dalam melakukan telaahannya. Selain menelaah harmonisasi dan sinkronisasi keuangan pusat dan daerah, kami juga sedang menelaah subsidi dan kompensasi di PLN,” ujar Herman.
Menurutnya, kajian terhadap PLN hanya merupakan bagian dari uji petik yang mencerminkan persoalan serupa di sektor energi lain, seperti Pertamina, yang juga menjalankan kebijakan subsidi dan kompensasi energi.
“Ini sebetulnya uji petik saja, karena akan sama persoalannya dengan misalkan di Pertamina. Pertamina juga ada subsidi dan kompensasi,” jelasnya.
Herman menjelaskan, pergeseran dari skema subsidi ke kompensasi merupakan respons pemerintah dalam menahan kenaikan harga energi domestik akibat lonjakan harga global. Namun, ia menilai implementasi kebijakan tersebut belum didukung oleh mekanisme yang jelas dan baku.
“Yang non-subsidi tidak dinaikkan berarti ada kompensasi. Nah mekanisme dan tata caranya saya tanya belum ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakpastian global, khususnya terkait fluktuasi harga energi, menuntut pemerintah untuk lebih cermat dalam menjaga stabilitas fiskal.
“Dalam situasi krisis internasional seperti ini, mudah-mudahan Indonesia memiliki resep yang tepat untuk mengantisipasinya. Kalau memang kita harus menghemat ya kencangkan ikat pinggang,” ujarnya.















