Denda adat dalam masyarakat Kajang bukanlah hukuman dalam pengertian punitif. Ia bukan alat balas dendam, bukan pula sarana menaklukkan warga.
Denda adalah kompensasi upaya memulihkan harmoni yang terganggu akibat pelanggaran adat. Ketika hutan ditebang tanpa izin adat, yang dilukai bukan hanya pohon, tetapi tatanan hidup bersama.
Maka kompensasi diberikan bukan untuk menghukum pelaku, melainkan untuk menebus kerusakan dan mengembalikan keseimbangan.
Ironinya, di mata hukum modern, denda sering dibaca sebagai pemaksaan, sebagai pelanggaran hak individu.
Padahal dalam adat, individu tidak berdiri sendiri. Ia terikat pada komunitas, alam, dan nilai bersama. Denda adat justru lahir dari kesadaran kolektif bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi sosial dan ekologis.
Menjadikan Amma Toa sebagai terdakwa, dengan demikian, menghadirkan keganjilan moral. Seolah-olah adat harus membuktikan dirinya sah di hadapan hukum negara, sementara negara lupa bahwa adat telah lama membuktikan dirinya melalui kelestarian hutan dan ketertiban sosial.
Ada ironi ketika sistem yang baru datang mempertanyakan sistem yang lebih dulu menjaga.
Menjadikannya terdakwa bukan sekadar langkah hukum, tetapi tindakan simbolik yang menyakitkan: seolah-olah adat harus duduk bersimpuh, menjelaskan dirinya di hadapan sistem yang datang belakangan, tetapi merasa paling berhak menghakimi.
Amma Toa tidak akan datang ke pengadilan, ada kuasa hukum. Ia akan tetap berada di kawasan adat, menjaga hutan, memelihara nilai, dan memimpin doa.
Ketidakhadirannya bukan bentuk pembangkangan, melainkan penegasan posisi: bahwa adat tidak berdiri untuk diadili, tetapi untuk dihormati. Bahwa hukum negara semestinya belajar mendengar, bukan sekadar mengadili.















