Terkini - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tak lagi bisa tangkap pejabat BUMN (anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas) yang terlibat korupsi.
Hal itu telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. UU tersebut merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025.
Dalam Pasal 9G UU BUMN terbaru itu berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”
Sementara objek terduga koruptor yang bisa ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN merupakan perubahan dari UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru tersebut.
Pihaknya secara khusus akan mengkaji substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.
"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Tessa, dikutip dari Antara, Senin, 5 Mei 2025.
Menurut Tessa, kajian tersebut diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.
"Kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Kendati demikian, kata Tessa, KPK sebagai pelaksana undang-undang tidak boleh keluar dari aturan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, termasuk yang berkaitan dengan direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.
"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ujarnya.