Kerugian Negara Dipersoalkan, Tiga Ahli Bela Eks Direktur Komersial PGN

Kerugian Negara Dipersoalkan, Tiga Ahli Bela Eks Direktur Komersial PGN

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Penjelasan itu bersinggungan langsung dengan prinsip pokok tipikor. Kerugian negara harus nyata, pasti, dan terukur, bukan asumsi atau potensi kerugian.

Pembelaan: Advance Payment Masih Punya Nilai Pulih

Tim kuasa hukum Danny menambahkan bahwa laporan keuangan PGN tahun 2020–2021 menunjukkan advance payment tersebut masih tercatat sebagai dana yang dapat dipulihkan (recoverable). Artinya, belum terdapat kerugian riil sebagaimana disyaratkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Selain itu, menurut ahli hukum korporasi, tanggung jawab dalam pengambilan keputusan direksi BUMN bersifat kolektif-kolegial, sehingga tidak dapat dibebankan kepada satu orang direksi kecuali terdapat bukti niat jahat (mens rea) dan tindakan individual yang menyimpang.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim. (*)