Terkini, Makassar – Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan yang mencatut nama pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Peringatan ini disampaikan melalui pengumuman resmi yang beredar di media sosial terkait adanya nomor telepon dan akun Facebook tidak resmi yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, untuk melakukan penipuan kepada masyarakat.

Nomor yang digunakan oleh pelaku penipuan adalah +62 823-6476-4361 dengan nama Asnaedi Muhammad Sudji. Selain itu, juga ditemukan akun Facebook dengan nama yang sama yang mencantumkan informasi seolah-olah terkait dengan BPN RI dan program doktor agar terlihat meyakinkan.
Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan bahwa nomor telepon dan akun Facebook tersebut bukan akun resmi dan tidak memiliki hubungan dengan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Masyarakat diminta untuk tidak menanggapi pesan, panggilan telepon, permintaan pertemanan, maupun permintaan data pribadi dari nomor maupun akun media sosial tersebut atau pihak lain yang mengatasnamakan pejabat ATR/BPN tanpa konfirmasi melalui kanal resmi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah memberikan data pribadi, dokumen pertanahan, informasi keuangan, maupun informasi penting lainnya kepada pihak yang tidak dikenal karena berpotensi disalahgunakan untuk tindak penipuan.
ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui website resmi, kantor pertanahan, atau kanal komunikasi resmi ATR/BPN apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai ATR/BPN.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan yang saat ini marak terjadi melalui telepon, SMS, WhatsApp, maupun media sosial seperti Facebook.
“Masyarakat diimbau untuk tidak menanggapi pesan, panggilan, atau permintaan data pribadi dari nomor maupun akun media sosial yang mengatasnamakan pejabat ATR/BPN karena dipastikan merupakan penipuan.”















